Sanksi Hukum bagi Pelaku Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
--- # Sanksi Hukum bagi Pelaku Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Di era digital, media sosial menjadi tempat berinteraksi, berbagi informasi, bahkan mengeluarkan pendapat. Namun, kebebasan berpendapat sering disalahgunakan hingga menimbulkan **pencemaran nama baik**. Banyak orang yang tidak sadar bahwa hal tersebut bisa berujung pada **sanksi hukum**. --- ## 1. Apa Itu Pencemaran Nama Baik? Pencemaran nama baik adalah perbuatan menyerang kehormatan atau reputasi seseorang dengan menuduh sesuatu hal yang tidak benar. Dalam konteks media sosial, ini bisa berupa: * Menyebarkan fitnah. * Mengunggah postingan yang merendahkan atau menghina seseorang. * Membuat komentar yang merusak citra orang lain. --- ## 2. Dasar Hukum 1. **KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)** * Pasal 310 KUHP → Penghinaan lisan atau tulisan. * Pasal 311 KUHP → Fitnah. Ancaman: pidana penjara maksimal **4 tahun** atau denda. 2. **UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Tran...